faq1:5k24:117613--26-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#23 twitter: Mas mba mau tanya, karyawan tetap ini juga dpt pemotongan pph pasal 24 dan sudah mendapatkan bukti potong. Berarti ini bisa langsung dikreditkan di spt tahunannya atau gmn? https://twitter.com/carpiinngg/status/1486140626454593540
Jawaban
bisa jadi kredit pajak, untuk besaran pph pasal 24 yg bisa dikreditkan lihat contoh perhitungannya di Lampiran PMK-198/2018 Bagian B.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k24/117613--26-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1