faq1:5k24:117586--26-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perhitungan imbalan bunga dari SPT LB > SKPKB > Keberatan disetujui sebagian.
Jawaban
Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP atau SKPPIB. Batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB s
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k24/117586--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)