User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117582--26-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#16Q mas mba untuk pengisian kredit pajak pph pasal 23 di spt tahunan terdapt isian ntpn, diisi apa ya mas mba? Terimakasih

Jawaban

untuk kredit pajak PPh 23 bagian NTPN dikosongkan saja mbaa bisa dijelaskan sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan yg dijelaskan di Lampiran PER-19/PJ/2014 bahwa kolom no 7 (Nomor bukti pemotongan/pemungutan/SSP/SSPCP) diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”.

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k24/117582--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)