faq1:5k24:117582--26-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#16Q mas mba untuk pengisian kredit pajak pph pasal 23 di spt tahunan terdapt isian ntpn, diisi apa ya mas mba? Terimakasih
Jawaban
untuk kredit pajak PPh 23 bagian NTPN dikosongkan saja mbaa bisa dijelaskan sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan yg dijelaskan di Lampiran PER-19/PJ/2014 bahwa kolom no 7 (Nomor bukti pemotongan/pemungutan/SSP/SSPCP) diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”.
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k24/117582--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)