faq1:5k24:117578--26-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - yang wajib laporan PPS siapa saja?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k24/117578--26-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1