faq1:5k24:117578--26-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - yang wajib laporan PPS siapa saja?

Jawaban

Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k24/117578--26-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1