faq1:5k24:117560--26-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan memberikan fasilitas dan biaya jadi tanggungan perusahaan apakah atas biaya ini jadi DE or UnDE dan apakah itu taxable or nontaxable?
Jawaban
Terkait fasilitas (natura/kenikmatan) yang dimaksud wp, silakan digali terlebih dahulu mba. 1. Fasilitas yang diberikan berbentuk apa? 2. Fasilitas tsb apakah diberikan kepada seluruh karyawan atau hanya karyawan tertentu saja? 3. Jika hanya kepada karyawan tertentu, apakah karyawan tsb menduduki jabatan tertentu? 4. Biaya untuk fasilitas tsb apakah berhubungan dengan 3M penghasilan?
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k24/117560--26-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1