User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117560--26-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan memberikan fasilitas dan biaya jadi tanggungan perusahaan apakah atas biaya ini jadi DE or UnDE dan apakah itu taxable or nontaxable?

Jawaban

Terkait fasilitas (natura/kenikmatan) yang dimaksud wp, silakan digali terlebih dahulu mba. 1. Fasilitas yang diberikan berbentuk apa? 2. Fasilitas tsb apakah diberikan kepada seluruh karyawan atau hanya karyawan tertentu saja? 3. Jika hanya kepada karyawan tertentu, apakah karyawan tsb menduduki jabatan tertentu? 4. Biaya untuk fasilitas tsb apakah berhubungan dengan 3M penghasilan?

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k24/117560--26-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1