faq1:5k24:117523--26-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau minta nomor seri Faktur Pajak, tapi ada notifikasi masa November belum dilaporkan

Jawaban

Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: (Pasal 9 ayat (3) PER-17/PJ/2014) telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; telah melakukan aktivasi Akun PKP; dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k24/117523--26-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1