User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117518--24-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mas/mba izin bertanya. Untuk fokumen PEJKP kan nomornya dibuat sendiri oleh wp, misal EJKP-00001. Saat input di efaktur kalau barang kan nopeb#noaju, berarti untuk JKP diganti dengan EJKP00001#noaju ya? Atau formatnya gimana ya?? Terima kasih..

Jawaban

untuk pengisian nomor dokumen di efaktur, sesuaikan dengan nomor dokumen PEJKP nya, yaitu no kode dan no seri ya rekha. Untuk format #noaju hanya untuk bkp berwujud.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k24/117518--24-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1