faq1:5k24:117518--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mas/mba izin bertanya. Untuk fokumen PEJKP kan nomornya dibuat sendiri oleh wp, misal EJKP-00001. Saat input di efaktur kalau barang kan nopeb#noaju, berarti untuk JKP diganti dengan EJKP00001#noaju ya? Atau formatnya gimana ya?? Terima kasih..
Jawaban
untuk pengisian nomor dokumen di efaktur, sesuaikan dengan nomor dokumen PEJKP nya, yaitu no kode dan no seri ya rekha. Untuk format #noaju hanya untuk bkp berwujud.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k24/117518--24-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1