User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117508--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pasal 7 ayat 2 PMK NOMOR 261/PMK.03/2016. jika wp badan (cabang) ingin mengalihkan tanaknya. ketika membuat billing, apakah menggunakan npwp pusat?

Jawaban

Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut a dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Pusat, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di kantor Pusat dan me

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k24/117508--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1