faq1:5k24:117508--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pasal 7 ayat 2 PMK NOMOR 261/PMK.03/2016. jika wp badan (cabang) ingin mengalihkan tanaknya. ketika membuat billing, apakah menggunakan npwp pusat?
Jawaban
Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut a dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Pusat, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di kantor Pusat dan me
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k24/117508--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1