faq1:5k24:117505--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin bertanya mas mbak perusahaan saya ini adalah perusahaan swasta kami memberikan honorarium kepada pegawai pns sebagai nrasumber penerlitian perusahaan saya, itu tarifnya sesuai pasal 17 atau tarif yg untuk pns itu ya ? yg sesuai golongan ? kalau misalnya pph pasal 17 berarti dianggapsebagia bukan pegawai atau tenaga ahli ya ? kebetulan ini dokter semua nah kodenya itu 21-100-09 atau 21-100-07
Jawaban
Masuknya ke bukan pegawai yaa Tinggal dia berkesinambungan ato enggaa Untuk kode yg tenaga ahli ato bukan pegawai itu sama aja, wp bisa pilih salah satu, perhitungannya di espt sama aja
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k24/117505--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1