User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117500--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah mahar dikenakan pajak? mohon dasar hukumnya

Jawaban

Mahar masuk ke bukan objek yaa Penjelasan pph 4(3) Ayat (3) Huruf a Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k24/117500--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)