faq1:5k24:117499--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mbak wp tanya mengenai jika perusahaan saya sedang ada proyek besar dan kekurangan dana, dan kita pinjam ke PT A. atas peminjaman dana ini kita ada bagi hasil, pajak apa atas bagi hasil ini ya?

Jawaban

Kalau bentuknya pinjaman maka bisa jadi dan bagi hasil tersebut sama kaya bunga. Maka ada pemotongannnya. Saran aku, coba digali dulu mas ini pembukuan dan pengakuan dana bagi hasil bagi WPnya apa? baru kita tarik objek pot put yang bisa muncul. Kalau ngga ada objek potputnya maka ngga ada pemotongan didalamnya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k24/117499--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)