User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117494--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya Apakah bisa jika setor modal ke perusahaan menggunakan barang dagangan?

Jawaban

Untuk bentuk setoran modalnya tidak diatur dalam perpajakan yaa. Jdi silakan mengikuti ketentuan umum secara akuntansi atau psaknya Yg diatur adalah jika ada setoran modal, apakah termasuk objek pajak atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k24/117494--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)