faq1:5k24:117494--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya Apakah bisa jika setor modal ke perusahaan menggunakan barang dagangan?
Jawaban
Untuk bentuk setoran modalnya tidak diatur dalam perpajakan yaa. Jdi silakan mengikuti ketentuan umum secara akuntansi atau psaknya Yg diatur adalah jika ada setoran modal, apakah termasuk objek pajak atau tidak.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k24/117494--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)