faq1:5k24:117486--25-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
WPsedang membuat spt badan tahun 2019, di tahun 2013 = rugi 9M, di 2014 = rugi 52M, di 2015 = untung 11M, 2016-2018 anggaplah 0, di tahun 2019 = rugi 54M dan seharusnya sisa kompensasi kerugian di 2014 sebesar 50M ( -9M-52M+11M) masih bisa di kompensasi di tahun 2019, tapi kenapa gak mau muncul ya angkanya di espt?
Jawaban
WP tidak bisa dimintai tampilan pada esptnya, sehingga di arahkan ke helpdesk kpp
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k24/117486--25-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)