Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP membandingkan pernyataan di FAQ PPS pajak.go.id dengan PMK. Lalu menanyakan: 1. WP bukan peserta TA 1 tetap dapat menggunakan tarif kebijakan 1 sepanjang memiliki harta dibawah tahun 2015? 2. Apakah manfaat seperti tidak diterbitkan SKP, dsb masih tetap dapat dinikimati oleh ybs? 3. Apakah pengungkapan ini dengan kata lain dapat dikatakan sebagai sumbangan pajak ke negara karena tidak didapatkannya manfaat tsb? Ini bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
Wajib Pajak yang belum mengikuti Pengampunan Pajak tidak dilarang mengikuti kebijakan 1 sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015. Secara aplikasi, WP yang tidak ikut program TA juga tetap dapat menyampaikan SPPH melalui menu program PPS di DJP Online. Secara ketentuan yang mendapatkan manfaat tidak diterbitkan surat ketetapan adalah sebagaimana diatur dalam pasal pasal 11 UU HPP bagian PPS dan/atau pasal 8 ayat 1 PMK 196/2021. dikembalikan lagi ke wp
Dasar Hukum
–
Editor
R