faq1:5k24:117457--24-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ingin bertanya, jika saya menggunakan penyetoran PPh Final PP 23 Apakah masuk ke pelaporan unifikasi? jika saya usaha trus saya menyetorkan PPh Final nya sendiri apakah dilaporkan ke pelaporan unifikasi kaa? mas/mba ini ga ke pelaporan unifikasi kan ya? atau gimana ya?

Jawaban

Yang wajib dilaporkan dalam spt unifikasi adalah ketika mekanismenya pemotongan/pemungutan, sedangkan utk setor sendiri lapornya nanti di spt tahunan wajib pajak bersangkutan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k24/117457--24-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)