User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117449--25-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min, itu kan kemaren penerimaan dividen dari tiap saham dan realisasi investasinya dilapor masing2 per tanggal penerimaan dan investasi, nanti taun depan juga penerimaan yang 2021 dilaporkan lagi satu2 ditambah masing2 yang diterima di tahun 2022? Makasih.

Jawaban

Betul, lap realisasi investasi wajib disampaikan secara berkala, s.d tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima/diperolehnya Dividen/ph lain tsb. Jika atas dividen A pelaporan pertamanya adalah di 2021, maka masih ada kewajiban pelaporan di 2022 dan 2023. Betul, jika ada penambahan dividen dan/atau investasi di tahun 2022, maka silakan ikut dicantumkan dalam Laporan Realisasi Investasi di tahun 2023 nanti.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k24/117449--25-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)