User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117436--25-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP ada SPT PPh 21 LB dan sudah memilih akan dikompensasi ke masa berikutnya, namun di SPT masa KB yang dituju untuk mendapat kompen atas LB masa sebelumnya, dibayarkan billingnya sehingga tidak jadi kompensasi. untuk ngeklaim kompen yg gajadi dipake itu, apakah perlu pembetulan SPT masa LB nya mas/mba?

Jawaban

SPT PPh 21 LB tidak bisa diubah masa kompensasi yg dituju , karena ketika buat SPT pembetulan tanpa ada perubahan pajak yg terutang, LBnya tidak akan muncul di SPT Pembetulan . Di SPT yg dituju perlu pembetulan , di induk SPT angka 13. Kelebihan Penyetoran PPh 21 dari masa pajak diisi dengan kompensasi yg didapatkan dan didaftar SSP/PBK , ssp yg sudah terlanjur diinput dihapus , mas .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k24/117436--25-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)