faq1:5k24:117420--25-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#48Q : Jika dalam suatu masa PKP tidak memenuhi syarat PKP Pasal 9 ayar (4b) tetapi dalam 1 tahun memenuhi syarat bagaimana perlakukannya? Apakah tetap centang 2.1 atau tidak?
Jawaban
Kalau dia mau minta restitusi karena dalam 1 tahun ada penyerahan 9 4(b), bisa2 saja. Penyerahannya tidak harus di masa pajak yg lb nya diminta restitusi
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/117420--25-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)