faq1:5k24:117363--19-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba jika wp op menggunakan jasa notaris (op) apakah wpop ini bisa motong pph 21?
Jawaban
Pasal 2 ayat (1) per 16/2016. Pemotong pph 21 adalah: Orang Pribadi yang melakukan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang melakukan pembayaran: - honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh OP, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Jadi bisa ya teh selama dia OP yg menyelenggarakan usaha/pekerjaan bebas
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k24/117363--19-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1