User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117363--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba jika wp op menggunakan jasa notaris (op) apakah wpop ini bisa motong pph 21?

Jawaban

Pasal 2 ayat (1) per 16/2016. Pemotong pph 21 adalah: Orang Pribadi yang melakukan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang melakukan pembayaran: - honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh OP, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Jadi bisa ya teh selama dia OP yg menyelenggarakan usaha/pekerjaan bebas

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k24/117363--19-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1