faq1:5k24:117360--19-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
min isi daftar penyusutan di SPT Badan utk WP PP23 Final itu nilai sisa buku di isi atau diisi nol? mas/mbak jika dilihat dari petunjuk pengisian: Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan/atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi. apakah itu a
Jawaban
Karena di lampiran khusus dan petunjuk pengisian tidak membedakan untuk wp pp 23, maka silakan diisi sesuai nominal real nya ya..
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k24/117360--19-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)