faq1:5k24:117327--25-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya wajib pajak org pribadi. Harta yg ingin di ungkapkan tahun perolehan tahun 2015 kebawah krn Wktu itu tidak di ungkapkan semua di TA I, jadi bagaimana cara kita melampirkan nya agar bisa kita buktikan itu tahun perolehan tahun demikian ya?Harta tersebut utk tahun perolehan 2015 kan bisa berupa uang tabungan kan, kak Admin? Atau hanya berupa Rumah ? Dan untuk rumah orang tua kita yg belum di gantikan ke nama kita, apakah bisa di ikutkan ke PPS atas nama kita? Jadi bagaimana cara kita membukti

Jawaban

Karena ybs merupakan peserta TA dan perolehan hartanya juga di range saat TA maka jelaskan sesuai PPS kebijakan 1, dan untuk pembuktiannya sesuaikan dengan jenis dokumen pendukung yang ada dilampiran pmk-nya

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k24/117327--25-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)