faq1:5k24:117322--25-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#20Q untuk beban bunga atas pinjaman dari pihak ketiga dimana dari pinjaman tersebut untuk membeli aset bangunan dengan tujuan untuk disewakan apakah beban bunga tsb bisa dibebankan menurut fiskal? dan apa dasar hukumnya?
Jawaban
Seharusnya bunga pinjamannya tidak bisa dibiayakan karena digunakan untuk perolehan penghasilan yang bersifat final. Secara komersil boleh dibiayakan, tapi Nanti di 1771 I akan kena koreksi fiskal. Begitupun untuk penyusutan bangunannya. Pasal 13 PP No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, d
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/117322--25-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)