Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau misalkan ada karyawan yg terpapar covid, perusahaan akan mengeluarkan dana u/ pengobatan dan makannya, atas biaya ini apakah bisa jadi pengurang penghasilan neto? https://twitter.com/ahmed_syihab/status/1485819597341085699?s=21 Ijin mas mba, ini mengacu ke PP 29 2020 ga ya? Sepanjang memenuhi BAB III SUMBANGAN YANG DAPAT MENJADI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO maka dapat menjadi pengurang penghasilan bruto?
Jawaban
Sebaiknya tidak langsung mengarah ke PP 29/2020. Terkait biaya untuk pengobatan karyawan yg terpapar covid-19, pastikan dulu bagaimana pengakuan pihak perusahaan. Apakah diakui sbg tunjangan, penggantian, dll. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1397 Jika diakui sebagai tunjangan/penggantian, maka boleh dibiayakan oleh perusahaan, dan bagi karyawan merupakan penghasilan sehingga dipotong PPh Pasal 21.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK