faq1:5k24:117274--25-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, wp mau ikt PPS Kebijakan I atas harta/aset yang belum dilaporkan di TA. Harta yang akan dilaporkan berupa kas. WP menanyakan apakah perlu dokumen untuk membuktikan tahun perolehan atas kas tsb? Karena WP minta laporan ke Bank atas laporan harta kas di 2015 dan Bank tidak bisa mengeluarkan karena sudah lama.

Jawaban

Mba untuk jenis dokumen pendukung bukti kepemilikan Harta bisa disampaikan sesuai dengan lampiran PMK 196/2021. Ketika WP nanti ikut PPS kan nanti diteliti sama KPP mba sesuai dengan keadaan sebenarnya. jadi nanti misal suatu saat ditanyakan oleh KPP, maka silakan disiapkan dokumen pendukungnya Pasal 13 PMK 196/2021 ( 1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara Harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala KPP atas nama Direktu

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k24/117274--25-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)