faq1:5k24:117259--17-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya Fahri, bagian pajak PT. Miura dengan npwp 02.877.826.4-431.000 Bagaimana cara menerbitkan FP 070. Ke kawasan berikat di Efaktur 3.1 atas Uang muka? Karena saat upload reject terus, meminta dimasukan nomor dokumen pendukung (BC 4.0), sementara BC 4.0 belum ada, karena barang belum dikirim ke konsumen (uang muka diterima terlebih dahulu). Mohon arahannya.

Jawaban

SPPB merupakan syarat untuk PKP menerbitkan FP dengan fasilitas tidak dipungut (07). Jika dokumen SPPB tidak ada pada saat pembuatan FP uang muka, maka atas uang muka tsb tidak dapat menggunakan faktur pajak 07 ya, atas pembayaran uang mukanya silakan gunakan FP 01

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k24/117259--17-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 by 127.0.0.1