faq1:5k24:117256--17-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wanita cerai dan hak asuh anak ikut ke wanita tsb, perlu melaporkan ke KPP ga ya mas mba supaya PTKPnya TK/1?
Jawaban
Silakan infokan sesuai Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008. Kalau sudah bercerai seharusnya bisa dianggap tidak kawin, dan ptkp karyawati tidak kawin adalah untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, jadi seharusnya bisa.. Dilihat kondisi awal tahun, pelaporan ke pemotong
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k24/117256--17-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)