Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#12Q: WP peserta TA yang ingin ikut PPS 1 karna masih ada harta yg belum diungkap. WP tanya bagaimana cara kita untuk melampirkan bhw itu adalah harta perolehan tahun 2015 ke bawah? Apakah mesti melalui Data laporan keuangan di Bank di tahun 2015. Tetapi pihak bank tidak bisa melampirkan nya utk kita karena uda terlalu lama. link: https://twitter.com/BillGat92029155/status/1485590852819124226
Jawaban
#12A Terkait di SPPH-nya, ini self assesmentnya wajib pajak, nanti di SPPH akan dimintakan mengisikan jenis dokumen pendukung kepemilikan harta dan nomor dokumen pendukungnya. Bisa dilihat pada lampiran PMK-196/PMK.03/2021. Dalam hal dimintakan pembuktian lebih lanjut, nanti menjadi kewenangan pihak KPP dalam melakukan penelitian, jika dimintakan hal tsb silakan konsultasikan kepada pihak KPP ya.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP