faq1:5k24:117152--25-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk FP Pengganti, bagi si pembeli apakah harus pembetulan juga di masa normal FP-nya, atau PM-nya bisa dikreditkan di 3 masa kedepan?
Jawaban
untuk fp pengganti kalau sudah dikreditkan normalnnya, maka dilakukan pembetulan di masa fp normal dikreditkan. 3 bulan pengkreditan terhitung sejak fp normal terbit.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k24/117152--25-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)