Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
twitter: Mas mbaa mau nanya, CV ini (PKP) dikukuhkan di bulan agustus 2021. untuk perhitungan atas pembelian bulan Jan-Juli di laporan laba rugi di SPT Tahunan atas pembeliannya dihitungnya gimana ya? Apakah ada pembebanan Pajak Masukan sebagai biaya sebelum WP dikukuhkan sebagai PKP?
Jawaban
untuk laporan laba rugi silakan dibuat sesuai keadaan yang sebenarnya. Untuk PM sebelum pengusaha dikukuhkan sebgai PKP dapat dikreditkan. Namun perlu diperhatikan ketentuan untuk pengkreditannya sesuai PMK 18/2021 pasal 65. Pajak Masukan yg dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan se
Dasar Hukum
–
Editor
EK