faq1:5k24:117118--24-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mohon maaf mas mbak, izin bertanya. Untuk jasa pendidikan di UU cipta kerja, Pasla 16b ayat (1a) huruf j disebutkan “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan jasa pendidikan (salah satunya)” perbedaan jasa pendidikan pada pasal 16B dan padal Pasal 4A bagaimaan aya mas mbak? terima kasih sebelumnya
Jawaban
di UU ciptaker jasa pendidikan itu masih masuk pasal 4A bukan objek, tapi ini di UU HPP udah dihapus di pasal 4A nya jadi nanti nya dapat fasilitas, cuma aturan turunannya belum keluar mas
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k24/117118--24-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)