faq1:5k24:117114--24-januari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jadi kami (CV) mengajukan restitusi PPN (17D) tsb di kpp boyolali, akan tetapi ditolak dg alasan krn dr pihak bendahara pemungut belum lapor ppn tp sdh bayar. apakah memang ada peraturan seperti itu? mohon bantuannya mas mbak
Jawaban
Instansi Pemerintah sebagai PKP dan bertindak sebagai yang menyerahkan BKP Pasal 10 ayat 5 pmk 39/2018 (5) Terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan penelitian dengan cara memastikan: a. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Persyaratan Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan/atau b. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Persyaratan Te
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k24/117114--24-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)