User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117114--24-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jadi kami (CV) mengajukan restitusi PPN (17D) tsb di kpp boyolali, akan tetapi ditolak dg alasan krn dr pihak bendahara pemungut belum lapor ppn tp sdh bayar. apakah memang ada peraturan seperti itu? mohon bantuannya mas mbak

Jawaban

Instansi Pemerintah sebagai PKP dan bertindak sebagai yang menyerahkan BKP Pasal 10 ayat 5 pmk 39/2018 (5) Terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan penelitian dengan cara memastikan: a. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Persyaratan Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan/atau b. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Persyaratan Te

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k24/117114--24-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)