User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117111--24-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sore Min @kring_pajak utk perihal outsourcing (penyedia jasa tenaga kerja) PPN nya dihitung secara keseluruhan (grand total) atau hanya management fee aja ya? Thanks

Jawaban

PMK-83/PMK.03/2012. penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan pasal 3 PMK-83/PMK.03/2012, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai PPN. dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, DPP nya adalah nilai lain. (pasal 4 Ayat (4) PMK-83/PMK

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k24/117111--24-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)