faq1:5k24:117097--24-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau menanyakan perihal bebas PPN di kawasan batam ( Free Trade Zone ), untuk pemberi jasa berada di batam ( head office) sedangkan penerima jasa ada si sumbawa timur, untuk jenis transaksi adalah jasa pelatihan, betulkah lawan transaksi tidak memungut atau menerbitkan faktur pajak? mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
#39A yang menyerahkan jasa gaperlu terbit FP soalnya non PKP. PPN disetor sendiri oleh yang memanfaatkan jasa.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k24/117097--24-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1