User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117078--24-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Pagi, Untuk poin 2 dan 3 saya kurang paham, yang saya tanyakan untuk rubah data dari pajak pribadi ke umkm apa bisa, karena saya dapat info dri aplikator (Grab) bahwa, driver online bisa ajukan pajak menjadi umkm, kalau bisa bagaimana caranya, apa datang ke kantor pajak bisa langsung selesai ?”“ – Mas/Mba apakah kita bisa asumsikan WP menggunakan tarif umum? Jika WP sebelumnya saat mendaftar menggunakan tarif umum, tidak bisa kan ya diubah ke tarif PP 23? Boleh minta tolong aturannya Mas/Mba.

Jawaban

“perubahan jenis pekerjaan dan ketentuan penggunaan tarif pph final pp 23 merupakan 2 hal yg berbeda. jika wp merasa bahwa pekerjaan yg sekarang tidak sesuai dengan klu di npwp terdaftar, maka silakan mengajukan perubahan data sumber penghasilan ke kpp terdaftar. untuk penggunaan tarif pph final umkm pp 23 berlaku sejak wp mendaftar npwp (menurut pmk 99 2019 pasal 3 ayat 4 yaitu wp yg terdaftar sejak tanggal 1 januari 2019, sepanjang tidak memberitahukan menggunakan ketentuan umum saat mendaftar

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k24/117078--24-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1