User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117061--24-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pada PMK-245/2008 disebutkan bahwa sumbangan dikecualikan dari objek pajak, selama salah satu syaratnya adalah badan sosial yang semata-mata menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan. Semisal sebuah klinik menjalanakna kegiatan sosial dalam bidang pemeliharaan kesehatan, di saat lain juga terdapat kegiatan profit, apakah jika menerima sumbangan maka dihitung sebagai penghasilan (tidak dikecualikan dari obejak pjak)?

Jawaban

sepanjang mencari keuntungan maka tidak dikecualikan sbg objek penghasilan

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k24/117061--24-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1