faq1:5k24:117061--24-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pada PMK-245/2008 disebutkan bahwa sumbangan dikecualikan dari objek pajak, selama salah satu syaratnya adalah badan sosial yang semata-mata menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan. Semisal sebuah klinik menjalanakna kegiatan sosial dalam bidang pemeliharaan kesehatan, di saat lain juga terdapat kegiatan profit, apakah jika menerima sumbangan maka dihitung sebagai penghasilan (tidak dikecualikan dari obejak pjak)?
Jawaban
sepanjang mencari keuntungan maka tidak dikecualikan sbg objek penghasilan
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k24/117061--24-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1