User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117050--24-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pemasukan bkp ke kawasan berikat. ada dp sebelum barang masuk. kan gaada sppb. berrati fix yg porsi ini 01 bukan 07 atau co a konsul ke bc?

Jawaban

SPPB merupakan syarat untuk PKP menerbitkan FP dengan fasilitas tidak dipungut (07). Jika dokumen SPPB tidak ada pada saat pembuatan FP uang muka, maka atas uang muka tsb tidak dapat menggunakan faktur pajak 07, sehingga atas pembayaran uang mukanya silakan gunakan FP 01.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k24/117050--24-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1