faq1:5k24:117050--24-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pemasukan bkp ke kawasan berikat. ada dp sebelum barang masuk. kan gaada sppb. berrati fix yg porsi ini 01 bukan 07 atau co a konsul ke bc?
Jawaban
SPPB merupakan syarat untuk PKP menerbitkan FP dengan fasilitas tidak dipungut (07). Jika dokumen SPPB tidak ada pada saat pembuatan FP uang muka, maka atas uang muka tsb tidak dapat menggunakan faktur pajak 07, sehingga atas pembayaran uang mukanya silakan gunakan FP 01.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k24/117050--24-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1