faq1:5k24:117030--24-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#21Q : izin bertanya mas mabk, kalo misal bulan oktober kita lapor realisasi PPh Final DTP 1.500.000 ternyata setelah dilakukan perhitungan ulang seharusnya 2.000.000. Batas pelaporan pembetulan kan Tanggal 20 Bulan desember ya, kalo kita lapornya di januari / februari masih bisa pembetulan ga ya? atau selisihnya dibayarkan sendiri ?
Jawaban
#21A pm yaa mas apabila ada kesalahan perhitungan PPh 21 maka lakukan pembetulan SPT masa (selama belum dilakukan pemeriksaan) namun jika sudah melewati batas waktu realisasi PPh 21, maka wp sudah tidak dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi. jika setelah dihitung ulang ternyata PPh 21nya lebih besar daripada nilah PPh 21 di SPT normal, maka selisihnya tidak bisa memanfaatkan fasilitas DTP
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k24/117030--24-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)