faq1:5k24:117021--24-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya sebagai wajib pajak badan bidang usaha laboratorium 24 Jan 2022 13:35 apakah di pmk 226 tahun 2021 24 Jan 2022 13:35 saya termasuk wajib pajak yang menerima insentif PPN kode 07
Jawaban
sesuai pasal 2 disebutkan (1) Insentif PPN diberikan kepada: a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak; b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan c. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. (2) P
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k24/117021--24-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)