User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117012--24-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami ada transaksi pemanfaatan JKP di luar daerah Pabean yang mana secara administrasi tercatat pada KPP lama. Kemudian kami mengajukan PBK untuk perubahan administarasi pelaporan PPN menjadi KPP Madya Jakpus. Setelah kami mencoba cara “Untuk pengisian bukti PBK atas pemanfaatan JKP Luar Negeri, Saudara dapat memilih dokumen transaksi berupa Surat Setoran Pajak dan yang diinput adalah nomor bukti pbk#kode KPP.” maka tampilannya sebagaimana terlampir yang mana data tidak dapat ditemukan sehingga

Jawaban

Untuk kesalahan penginputan SSP JLN memang cara membetulkannya demikian. 1. Ubah jenis penyerahan menjadi penyerahan dalan negeri kemudian ubah dppnya menjadi 0. 2. Kalau sudah baru inputkan sspnya yang benar, pastikan untuk inputnya kalau menggunakan pbk maka no pbk#kode kpp Kode kpp yang digunakan adalah kode kpp wp diadministrasikan ya, misal terdaftar di madya jakpus brti inputnya kode kpp madya jakpus walaupun no di npwp adalah no kpp lama.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k24/117012--24-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)