User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116989--24-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP ku bilang kalau dia bikin pembatalan faktur pajak, karena ada pembatalan transaksi. (tapi WP bilang “transaksi tsb batal karena saya input tglnya salah, saya buat faktur tgl 18 januari dan trnyata di SPPBnya tgl 14 Januari”) Aku udah jelasin ttg pembatalan FP sesuai peraturan, tapi WP tetap kukuh kalo ada transaksi batal. Dan saat dia mau input FP baru, reject keterangan “ No SPPB sudah pernah digunakan”. Ini aku suruh buat FP uang muka-pelunasan atau apa ya?

Jawaban

Untuk Faktur yang dibatalkan dan SPPB melekat pada Faktur yang dibatalkan, secara sistem sudah terkunci dan tidak bisa digunakan lagi, biasanya akan muncul notifikasi SPPB sudah pernah digunakan. WPnya bisa diarahkan konsultasi dengan pihak KPP/minta penegasan ke direktorat terkait melalui KPP ya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k24/116989--24-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)