faq1:5k24:116982--24-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kita ada gedung, tapi listrik nya dari pihak ke 3, dan kita dapat tagihan listrik nya. untuk tagihan tersebut dikenakan pajak apa ya? ini gmn ya mas/mbak?
Jawaban
- Terkait transaksi pembelian listrik yg bapak/ibu jelaskan tidak termasuk objek pemotongan PPh 22 sesuai PMK 34/PMK.010/2017 . - Jasa terkait listrik yg menjadi objek pph 23 yakni y.Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; z.Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k24/116982--24-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)