faq1:5k24:116975--24-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

hallo Min, mau tanya untuk Point no 18 yang ada di PMK no 226 , pihak Lain yang dimaksudkan apakah termasuk dengan Lab/Klinik? Karena tidak disebutkan secara detail. Yang disebutkan dari point 17-18 hanya badan/instansi pemerintah, Rumah Sakit, dan pihak Lain yang memberi sumbangan&menggunakan surat pemberitahuan kepada dinkes. Pihak lain ini bisa siapapun kan ya kak? asalkan memberi sumbangan berupa BKP utk penanganan covid dan sudah memberitahukan ke dinkes dan ga harus Lab/Klinik?

Jawaban

tidak diatur mengenai bentuk/nama wajib pajak nya terkait pihak lain. betul, sepanjang ybs memenuhi pengertian pihak lain sesuai dengan pasal 1 ayat 18, yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, yang telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyumbang dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, maka termasuk sebagai pihak l

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k24/116975--24-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)