faq1:5k24:116960--24-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait dana sinking fund yang ditagihkan pihak pengelola, jadi kami memiliki kios, dan setiap tahun kami menerima tagihan sinking fund atau dana cadangan, dana cadangan ini tidak dikembalikan kepada kami, atas dana cadangan ini kami selaku perusahaan pemilik kios seharusnya potong pph apa, berpa tarifnya, dan dsar hukumnya apa?
Jawaban
Jawab normatif aja kalau gini bang, sepanjang mask ke pph 23 ya seharusnya ada pemotongan. tp klw gamasuk pph 23 berarti gaada potputnya, itu bisa masuk penghasilan si penerima penghasilan aja di sptnya. kalau td dia sewa bangunan tsb bisa jadi masuk ke biaya sewa, bisa ke 4 ayat 2
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k24/116960--24-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)