faq1:5k24:116951--24-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk poin sbg vebtuk reward kpd pelanggan,yg dpt ditukar dgn pulsa apakah dikenai pph seperti yg dimaksud dlm PMK 6/2021,?, jika iya apakah termasuk poin yg tidak???? diutilisasai oleh pelanggan sehingga hangus?,

Jawaban

PMK 6/2021 memang mengatur bahwa penghasilan berupa penghargaan dalam bentuk voucer, poin, uang tunai atau bentuk lainnya, merupakan objek PPh. Hanya diatur secara umum dan tidak dirinci lagi terkait bagian poin yang tidak diutilisasi pelanggan. Sehingga, terkait yg tidak diutilisasi oleh pelanggan, cukup dikembalikan ke konsep wp dalam mengakui penghargaan dan juga disarankan minta penegasan AR di KPP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k24/116951--24-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)