Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada WPLN (resident: Austria) yang akan membuat DGT Form. Pada Halaman 1 Part. II DECLARATION BY THE INCOME RECIPIENT nomor 4, akan ada 2 pihak (Tax Manager dan Tax Department) yang akan menandatangani Form tersebut sebagaimana gambar di atas. Sebagai tambahan, alasan dilakukannya 2 penandatangan adalah karena berdasarkan peraturan yang ada pada Perusahaan WPLN tersebut, hal-hal yang terkait perpajakan harus ditandatangani secara bersama-sama oleh kedua pihak sebagaimana yang ada di gambar di a
Jawaban
untuk yang menandatangani, tidak diatur boleh atau tidak jika di tandatangani oleh 2 penandatangan. sepanjang yang menandatangani adalah orang yang berhak menandatangani silakan di ttd. tapi untuk lebih jelas boleh atau tidak 2 penandatangan, silakan konfirmasi KPP. dan form yg di kirim wp itu masih form yang lama, silakan informasikan untuk menggunakan form yang baru sesuai per 25/2018 ya
Dasar Hukum
–
Editor
H