faq1:5k24:116890--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Email Apakah kelebihan pajak tidak terutang PPN Impor tahun 2014 tidak bisa di pindah bukukan (PBK) tahun 2022 apabila perusahaan mengikuti tax amnesty di tahun 2016?
Jawaban
Jawab normatif sesuai ketentuan pasal 35 PMK 118/2016 ya kak terkait hak WP yang hilang setelah menyampaikan surat pernyataan. Sebenarnya ini perlu dipastikan dulu, yang dimaksud wajib pajak terkait “kelebihan pajak tidak terutang PPN impor”. Apakah ini kelebihan penyetoran saja, atau memang kelebihan pembayaran pajak di SPT masa PPN (lebih bayar di SPT). Kalau lebih bayar di SPT masa PPN kan harusnya cuma bisa dilakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya atau dilakukan restitusi/pengembalia
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k24/116890--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)