faq1:5k24:116888--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pak kalau saya ingin mengajukan permohonan penghapusan sanksi atas sanksi administrasi pada SKPKB, apakah saya harus menyetujui koreksi tersebut atau bagaimana ya pak? untuk tanggapan pada SPHP, saya harus menyetujui koreksi tersebut?
Jawaban
sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP; Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP ini hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut: (Pasal 5 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013) tidak diajukan keberatan; diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP dan DJP telah menyetujui permohonan pencabutan WP tersebut; diajukan keberatan, tetapi ti
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k24/116888--21-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1