User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116888--21-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pak kalau saya ingin mengajukan permohonan penghapusan sanksi atas sanksi administrasi pada SKPKB, apakah saya harus menyetujui koreksi tersebut atau bagaimana ya pak? untuk tanggapan pada SPHP, saya harus menyetujui koreksi tersebut?

Jawaban

sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP; Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP ini hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut: (Pasal 5 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013) tidak diajukan keberatan; diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP dan DJP telah menyetujui permohonan pencabutan WP tersebut; diajukan keberatan, tetapi ti

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k24/116888--21-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1