faq1:5k24:116885--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat pagi. Saya ingin bertanya terkait SPT Masa PPN (dengan status kurang bayar) yang telah daluarsa (5 tahun). Sebelumnya saya sudah berkonsultasi dengan Agen Kring Pajak. Jawaban agen tersebut, atas SPT Masa PPN yang telah daluwarsa, selama belum dilakukan pemeriksaan, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan pembetulan. yang ingin saya tanyakan adalah; apakah setelah dilakukan pembetulan, masa daluarsa tersebut tidak berlaku lagi, sehingga DJP masih melakukan pemeriksaan pada tahun
Jawaban
tetap mengikuti ketentuan terkait daluarsa penetapan sesuai pasal 13 ayat 1 UU KUP ya. 5 (lima) tahunnya setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k24/116885--20-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1