User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116878--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila saya WNA yang tinggal di luar indonesia, dan saya tidak menerima gaji dari Indonesia, namun saya terkadang menerima bayaran jasa dari orang yang menggunakan jasa saya di Indonesia, apakah saya perlu NPWP? Kalau dikasus saya yang wna dan tinggal di luar negeri, saya tidak termasuk subjek pajak sesuai UU PPH kan ya pak? Penghasilan dari jasa yang saya berikan ke orang Indonesia di Indonesia itu jadinya terkena PPH final kah? sehubungan dengan itu, berarti saya masuk ke kategori WPLN ya pa

Jawaban

Apakah WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif? Kalau memang persyaratan subjektif nya tidak terpenuhi, karena WP tidak tinggal di Indonesia atau tidak berada di Indonesia dalam waktu 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ya berarti ga perlu daftar NPWP Atas penghasilan nya yg diterima dari Indonesia dikenakan PPh pasal 26. Emita Ika Imaniar, [19/11/2021 13.39] Apakah WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif? Emita Ika Imaniar, [19/11/2021 13.40] Kalau memang persyaratan subje

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k24/116878--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)