User Tools

Site Tools


faq1:5k24:116877--16-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mbak wp tanya kalau sebagai perusahaan leasing menyewakan peralatan kemudian peralatan itu di jual perlakuan pajaknya seperti apa?

Jawaban

Kalau leasing dengan hak opsi 1. Tidak ada pemungutan PPh pasal 23 2. Penyerahan jasa pembiayaan ga kena PPN. Penyerahan BKP nya kena PPN. Tergantung BKP nya yg menyerahkan langsung dari supplier atau dari lessornya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k24/116877--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)