faq1:5k24:116877--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mbak wp tanya kalau sebagai perusahaan leasing menyewakan peralatan kemudian peralatan itu di jual perlakuan pajaknya seperti apa?
Jawaban
Kalau leasing dengan hak opsi 1. Tidak ada pemungutan PPh pasal 23 2. Penyerahan jasa pembiayaan ga kena PPN. Penyerahan BKP nya kena PPN. Tergantung BKP nya yg menyerahkan langsung dari supplier atau dari lessornya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k24/116877--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)